retrieving data...
. . . - .
Registrasi Perusahaan
SYARAT DAN KETENTUAN VENDOR MANAGEMENT SYSTEM (VMS) PERUM LPPNPI (AIRNAV INDONESIA)
- Ketentuan Umum
- VMS AirNav Indonesia menyediakan daftar Penyedia meliputi data kualifikasi, penilaian kualifikasi, klasifikasi/sub klasifikasi Penyedia, status Penyedia, serta hasil kinerja Penyedia yang dikelola oleh Perum LPPNPI sesuai ketentuan yang berlaku di Perum LPPNPI;
- Perum LPPNPI akan memilih Penyedia Barang/Jasa dilingkungan Perum LPPNPI dengan memenuhi prinsip-prinsip Efektif, Efisien, Adil, Transparan, dan Akuntabel;
- Penyedia diwajibkan untuk melakukan pendaftaran pada VMS AirNav Indonesia dengan menyampaikan data/dokumen sesuai yang dipersyaratkan dan hadir dalam verifikasi data/dokumen sebagaimana dimaksud.
- Penyedia diwajibkan memeriksa keseluruhan isi data/dokumen yang disampaikan ke Perum LPPNPI. Kelalaian dalam penyampaian data/dokumen dimaksud sepenuhnya merupakan risiko dan tanggung jawab Penyedia;
- Data/dokumen yang disampaikan oleh Penyedia akan menjadi milik Perum LPPNPI untuk digunakan dalam rangka kegiatan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa;
- Perum LPPNPI memiliki kewenangan menyetujui atau menolak pendaftaran penyedia jika ditemukan ketidakbenaran dari data/dokumen yang disampaikan atau ketidaksesuaian informasi yang diajukan sebagaimana persyaratan yang ditetapkan oleh Perum LPPNPI;
- Penyedia wajib tunduk pada peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia dan dilingkungan Perum LPPNPI yang berhubungan dengan Pengadaan Barang/Jasa di Perum LPPNPI;
- Perum LPPNPI berhak untuk melakukan Uji Tuntas (Due Diligence) termasuk namun tidak terbatas pada melakukan verifikasi dan/atau klarifikasi kepada penerbit dokumen asli, kunjungan lapangan untuk memastikan kebenaran lokasi (kantor, pabrik, gudang, dan/atau fasilitas lainnya), tenaga kerja, dan/atau peralatan sesuai dengan data/dokumen yang disampaikan oleh Penyedia;
- Perum LPPNPI melakukan evaluasi terhadap data/dokumen yang disampaikan Penyedia dan menetapkan status Penyedia sebagai:
- Approved Vendor List (AVL), merupakan status Penyedia yang telah dinyatakan memenuhi syarat yang ditetapkan Perum LPPNPI;
- Suspended Vendor List (SVL), merupakan status Penyedia yang telah dinyatakan memenuhi syarat yang ditetapkan Perum LPPNPI, namun dalam waktu berjalan:
- Terdapat data/dokumen yang habis masa berlakunya; atau
- Sedang diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan dalam masa keterlambatan.
- Daftar Hitam (Vendor Blacklist), merupakan daftar Penyedia yang dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam. Perum LPPNPI dapat mengubah status Penyedia berdasarkan peninjauan ulang yang dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
- Dalam upaya peningkatan kerjasama dan untuk mendorong kinerja Penyedia, Perum LPPNPI melakukan Penilaian Kinerja Penyedia yang berstatus AVL secara Periodik atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan/setelah Penyedia menyelesaikan pekerjaan;
- Perum LPPNPI akan melakukan penilaian kinerja Penyedia meliputi:
- Keaktifan partisipasi dalam proses Pemilihan Penyedia;
- Ketepatan penyelesaian pekerjaan, meliputi kesesuaian administrasi, spesifikasi teknis, lingkup, waktu dan harga;
- Kinerja Penyedia dalam pelaksanaan pekerjaan;
- Pemenuhan persyaratan teknis barang/jasa yang ditawarkan Penyedia sesuai
- persyaratan teknis barang/jasa yang dibutuhkan Perusahaan berdasarkan Klasifikasi/Sub-klasifikasi Penyedia
- Kualitas/mutu Barang/Jasa;
- Keaktifan dalam memberikan informasi antara lain tentang perkembangan teknologi, peralatan baru, harga pasar dan saran untuk perbaikan Kriteria dan tata cara Penilaian Kinerja Penyedia dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Perum LPPNPI.
- Dalam hal terdapat data/dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya atau habis masa berlakunya, maka Perum LPPNPI berhak merubah status Penyedia dan tidak mengikutsertakan Penyedia dalam proses pengadaan Barang/Jasa. Oleh karena itu, Penyedia berkewajiban memutakhirkan/memperbaiki dan melakukan verifikasi ulang sebelum mengikuti proses pemilihan penyedia;
- Status AVL dinyatakan tidak berlaku jika Perusahaan dan/atau Pimpinan Perusahaan yang bersangkutan dikenakan sanksi daftar hitam atau tengah menjalani hukuman Pidana berdasarkan putusan pengadilan;
- Penyedia diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggah atau keberatan atas Proses Pengadaan Barang/Jasa melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Perusahaan;
- Dalam hal penyampaian sanggahan atau keberatan atas Proses Pengadaan Barang/Jasa diluar mekanisme yang ditetapkan oleh Perusahaan, maka :
- Perum LPPNPI berhak untuk mengabaikan sanggahan atau keberatan tersebut dan tidak berkewajiban untuk menjawab;
- Penyedia akan diberikan Penilaian sesuai yang ditetapkan yang akan berpengaruh kepada Hasil Penilaian Kinerja Penyedia;
- Penyedia dapat dimasukan Daftar Hitam (Blacklist).
- Perum LPPNPI tidak memungut biaya apapun dari Penyedia dalam proses pendaftaran serta pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Perum LPPNPI dan Penyedia dilarang untuk memberikan gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya kepada Individu/Kelompok Pejabat/Pegawai Perum LPPNPI dengan alasan apapun. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
- Ketentuan Penggunaan VMS
- Penyedia adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi;
- Penyedia harus melakukan Registrasi dan mengisi data di VMS AirNav Indonesia Perum LPPNPI dengan benar dan akurat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
- Penyedia memberikan data/dokumen dan informasi yang benar, masih berlaku dan sah secara hukum. Bilamana dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang diberikan tidak benar dan/atau tidak sah, maka Penyedia bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dikeluarkan dari VMS AirNav Indonesia, serta dituntut ganti rugi dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Penyedia mengakui integritas pengelolaan VMS AirNav Indonesia serta pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Perum LPPNPI;
- Penyedia yang terdaftar di Perum LPPNPI sebagai AVL dapat dikeluarkan apabila:
- Penyedia mengirimkan email Surat Pengunduran Diri sebagai Penyedia kepada Tim VMS AirNav Indonesia dan mendapatkan email konfirmasi atas pencabutan status dimaksud;
- Penyedia Barang/Jasa melanggar ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang telah ditetapkan oleh Perum LPPNPI;
- Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi status Daftar Hitam (Blacklist) sesuai ketentuan yang berlaku di Perum LPPNPI;
- Penyedia dinyatakan tidak lulus dalam evaluasi kinerja periodik yang dilakukan oleh Tim VMS AirNav Indonesia dan sudah diberikan waktu untuk melakukan perbaikan namun tidak dilakukan perbaikan. Tim VMS AirNav Indonesia berhak untuk tidak menginformasikan kepada Penyedia perihal aspek penilaian yang digunakan dalam evaluasi tersebut.
- Penyedia harus tunduk dan patuh terhadap semua peraturan di Indonesia yang berhubungan dengan, namun tidak terbatas pada, penggunaan jaringan yang terhubung pada jasa dan transmisi data teknis baik di wilayah Indonesia maupun ke luar wilayah Indonesia melalui situs ini;
- Penyedia harus menyadari bahwa usaha apapun untuk menembus system computer dengan tujuan memanipulasi data pada VMS AirNav Indonesia merupakan tindakan melanggar hukum;
- Membebaskan Perum LPPNPI beserta para Pegawainya dari:
- Setiap penyalahgunaan User ID dan Password dari Penyedia;
- Setiap kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan, kegunaan data atau kerugian-kerugian non-material yang ditimbulkan oleh:
- penggunaan atau ketidakmampuan menggunakan istem;
- penggunaan akses yang tidak sah maupun pengiriman data;
- pernyataan atau tindakan dari pihak lainnya dalam sistem;
- hal-hal yang berhubungan dengan sistem
- Setiap tuntutan dari pihak lainnya sehubungan dengan proses pendaftaran sebagai Penyedia pada VMS AirNav Indonesia serta pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan/atau data/dokumen yang dimasukkan oleh Penyedia dalam sistem atau melalui sistem;
- Setiap penggunaan sistem di luar ketentuan oleh Penyedia;
- Setiap pelanggaran atas syarat dan ketentuan serta instruksi-instruksi dari VMS AirNav Indonesia atau pelanggaran terhadap hak-hak pihak lain;
- Kegagalan VMS dan/atau pengadaan barang/jasa lainnya di Perum LPPNPI yang disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) yaitu sesuatu yang di luar kekuasaan Perum LPPNPI dan termasuk juga namun tidak terbatas pada bencana alam, pemogokan, huru-hara, perang, penyakit menular, peraturan-peraturan pemerintah yang diterapkan setelah kejadian, kebakaran, kegagalan/kerusakan saluran telekomunikasi, ketiadaan tenaga listrik, gempa bumi atau kejadian-kejadian malapetaka lainnya;
- Penyedia bersedia terikat dan menghargai seluruh proses yang berjalan beserta data/dokumen yang sudah diserahkan selama kegiatan pendaftaran Penyedia dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
- Penyedia bersedia untuk tidak membuka, mengeluarkan maupun memberikan setiap informasi dan data kepada pihak lainnya, dan/atau penggunaannya dengan cara bagaimanapun oleh Penyedia baik langsung maupun tidak langsung terhadap setiap informasi dan data yang berhubungan dengan kegiatan pengadaan barang/jasa.
- Penyedia sebagai pemilik User ID dan Password mengakui bahwa pengiriman data/dokumen yang dilakukan melalui sistem elektronik di Perum LPPNPI merupakan proses yang sah secara hukum;
- Penyedia bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan User ID dan Password dan bertanggung jawab penuh untuk semua aktivitas yang dilakukan dengan menggunakan User ID dan Password dimaksud;
- Penyedia menyetujui bahwa User ID dan Password yang diperoleh merupakan representasi Penyedia atas segala aktivitas dalam sistem pengadan barang/jasa di Perum LPPNPI dan penggunaan atas User ID dan Password akan terasosiasikan dengan segala aktivitas dalam sistem pengadaan barang/jasa di Perum LPPNPI.
- Perubahan Ketentuan
- Perum LPPNPI dapat memperbaiki, menambah, atau mengurangi ketentuan ini setiap saat dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Setiap Penyedia terikat dan tunduk terhadap perubahan ketentuan yang ditetapkan oleh Perum LPPNPI
Biro Pengadaan Perum LPPNPI
Telepon : +62 21 5591 5000 Helpdesk VMS (WA only) : +62 81 1156 2024 Email : eproc@airnavindonesia.co.id