FAQs Frequently Ask Questions
Frequently Ask Questions
Semua perusahaan penyedia barang/jasa dalam/luar negeri yang memiliki ijin usaha di Indonesia yang telah terdaftar di dalam website e-procurement dan terverifikasi oleh Bagian Pengadaan AIRNAV INDONESIA.
Untuk menjadi rekanan, perusahaan dapat melakukan registrasi perusahaan secara online melalui website e-procurement AIRNAV INDONESIA, dengan tahapan :
1. Melakukan registrasi akun perusahaan dengan mengisi form Registrasi Vendor dengan memasukan data dan email yang benar.
2. Melakukan aktivasi akun dengan meng-klik link aktivasi yang dikirim ke email perusahaan setelah registrasi.
3. Melakukan login dengan username dan password yang disertakan dalam email aktivasi.
4. Melengkapi data-data perusahaan sesuai yang disyaratkan pada aplikasi e-procurement.
5. Mencetak form Registrasi Perusahaan (tersedia di aplikasi).
6. Membawa form Registrasi Perusahaan yang telah dicetak dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dokumen-dokumen legalitas perusahaan (asli dan copy) untuk diverifikasi ke Bagian Pengadaan Barang/Jasa AIRNAV INDONESIA
7. Verifikasi dan validasi sebagai perusahaan dalam Daftar Rekanan AIRNAV INDONESIA.
Pada dasarnya semua format file Ms. Office, PDF dan image dapat diunggah untuk melengkapi data-data perusahaan. Namun disarankan untuk dapat dikonversi terlebih dahulu dalam bentuk pdf.
Secara umum semua file yang diunggah ukurannya tidak boleh lebih dari 5MB.
Klik tombol kirim ulang aktivasi
Klik tombol reset password
Kebutuhan pengadaan AIRNAV INDONESIA dapat diketahui dari pengumuman di website e-procurement AIRNAV INDONESIA atau akan diberitahukan melalui undangan/notifikasi ke masing-masing Vendor yang terdaftar dalam AVL untuk jenis bidang usaha dan komoditi/sub-komoditi terkait.
Penyedia barang dan jasa dapat mendaftar pada melalui website e-procurement AIRNAV INDONESIA, yaitu dengan :
1. Pengumuman, penyedia barang dapat meng-klik tombol daftar pada pengumuman Pengadaan Barang/Jasa yang ingin diikuti, sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi perusahaan.
2. Undangan, penyedia Barang/Jasa dapat meng-klik tombol daftar pada undangan Pengadaan Barang/Jasa yang diterima.
Pendaftaran Tender dilakukan secara online dengan batas waktu yang telah ditentukan, setelah itu calon peserta mengupload dokumen persyaratan tambahan yang dicantumkan oleh panitia pada halaman pendaftaran.
Perusahaan mengikuti Aanwijzing dengan cara login dan masuk sesi Aanwijzing pada saat tahap Aanwijzing aktif. Perusahaan dianggap hadir dan tercatat dalam Berita Acara Aanwijzing ketika peserta membuat pertanyaan untuk dijawab oleh pelaksana pengadaan.
Silahkan datang ke help desk Pengadaan Barang/Jasa AIRNAV INDONESIA sebelum waktu unggah dokumen berakhir dan unggah dokumen dengan menggunakan jaringan AIRNAV INDONESIA.
Penyedia barang dan jasa dapat melayangkan pertanyaan melalui e-procurement AIRNAV INDONESIA dengan login, kemudian mengajukan pertanyaan kepada dengan mengirim pesan kepada admin verifikasi melalui fitur pesan.