Detail Informasi menampilkan semua catatan tentang informasi
LARANGAN PEMBERIAN HADIAH HARI RAYA KEPADA SELURUH INSAN PERUM LPPNPI
22 Maret 2025
Untuk menghindari tindakan gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang jabatan pada Idul Fitri 1446 H, kami menghimbau seluruh stakeholder/vendor/mitra kerja agar tidak memberikan parsel/bingkisan, hadiah, tunjangan hari raya, atau dengan sebutan lainnya dalam bentuk apapun yang berindikasi suap, pemerasan, dan gratifikasi. Jika menemukan indikasi adanya gratifikasi, silahkan laporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau permintaan melalui e-mail ke alamat upg.airnav@gmail.com .
Biro Pengadaan Perum LPPNPI
Telepon : +62 21 5591 5000 Email : eproc@airnavindonesia.co.id